BATAM – Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri Historika menegaskan bahwa Izin Usaha Angkutan Berbasis Aplikasi online di Batam akan terbit setelah rapat teknis dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan sejumlah Dinas terkait.
Hal itu disampaikan Novanri dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komisi 3 DPRD Batam yang juga dihadiri PT Diva Citra Sejati selaku perusahaan jasa angkutan berbasis online, Senin(6/11/2017).
Ia mengatakan rapat teknis tersebut akan digelar tanggal 9 November 2017 mendatang, dan pertengahan November 2017 Izin Prinsip Usaha tersebut sudah terbit.
“Segera kita terbitkan Izin Prinsipnya pada pertengahan November. Jika memang permohonan izin sudah diajukan dan syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi,” tutur Novanri.
Dijelaskan bahwa rapat teknis tersebut membahas penentuan kuota terhadap angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa angkutan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur.
“Masih izin prinsip yang akan kita keluarkan belum izin usaha angkutan,” kata Novanri.
Ia menyampaikan bahwa izin prinsip usaha berlaku selama 6 bulan. Setelah penerbitan izin prinsip usaha pihak Perusahaan angkutan berbasis aplikasi diharapkan dapat secepatnya memenuhi persyaratan kepengurusan izin angkutan usaha.
“Jika perusahaannya mampu memenuhi persyaratan permohonan penerbitan izin usaha angkutan maka izinnya secepatnya kita keluarkan,” tutup Novanri.
Sementara itu pihak PT Diva Citra Sejati, mengaku siap mengikuti dan mematuhi peraturan serta persyaratan dari Dinas Perhubungan dalam hal penerbitan izin.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan aturan berupa persyaratan pengurusan perihal penerbitan izin tersebut,” kata Sawir selaku Direktur PT Diva Citra Sejati.
Penulis : Syahril Sinaga
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.