BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia(BI) Wilayah Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra menegaskan bahwa permasalahan tagihan credit protection yang dikeluhkan nasabah Bank Danamon cabang Batam merupakan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
“Terkait dengan kredit itu kewenangan OJK mas,” ujar Gusti ketika dihubungi AMOK Group, Kamis(16/6/2016) malam.
Dia menyatakan, Bank Indonesia tdidak bisa memberikan sanksi kepada Bank Danamon, karena hal tersebut di luar kewenangannya.
“Untuk mengawasi dan memeriksa Bank wewenang OJK,” tegasnya.
Hingga berita kembali diunggah, Bank Danamon Cabang Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait keluhan nasabah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan AMOK Group dengan menemui Branch Manager Bank Danamon Batam yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nagoya hari ini, Kamis(16/6/2016) belum berhasil.
Petugas Security Bank Danamon berinisial MK mengatakan Manager Bank tersebut tidak bisa ditemui karena sedang menerima tamu.
“Maaf yah, Ibu sedang ada tamu, sepertinya tidak bisa ditemui,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Akbar, salah satu nasabah kartu kredit Bank Danaman cabang Batam mengeluhkan adanya tagihan credit protection, padahal dia tidak pernah menyetujui program tersebut.
“Saya heran, saya tidak pernah menyetujui ikut credit protection, tapi tagihan sudah saya terima sebanyak 3 kali,” ujarnya kepada AMOK Group di kawasan Nagoya, Batam, Rabu (15/6/2016) siang.
Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menyetujui untuk mengikuti program credit protection, tapi dalam lembar penagihan tertulis tagihan credit protection.
Saat berita ini diunggah, pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK) belum berhasil di konfirmasi.
(red/tim)