Categories: KarimunPOLITIK

Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Ini Kata Bakti Lubis

KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis membenarkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman Ahmad yang mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengesahan Pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Kata Lubis, sikap Sekwan tersebut sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja lembaga DPRD.

 

“Sekwan itu sudah benar, dan Pak Asyura pasti tahu itu. Apa yang dilakukan Sekwan sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja di lembaga DPRD ini. Makanya, beliau berani bersikap seperti itu, karena itu sudah sesuai aturan teknisnya,” ungkap Bakti Lubis menanggapi sikap Sekwan DPRD Karimun yang tak mau memberikan surat-surat yang akan diteken HM Asyura, Senin (7/6/2016).

 

Kata Lubis, Sekwan bersikap seperti itu karena dia mengetahui kalau HM Asyura sudah ditempatkan sebagai anggota di Komisi II DPRD Karimun dan bukan Ketua DPRD lagi. Keputusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar.

 

Sebelumnya, Bambang Hardijusno selaku penasehat hukum HM Asyura yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun menilai, sikap Sekretaris Dewan Usman Ahmad telah melanggar keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

 

Pasalnya, Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur tersebut.

 

Semestinya, kata Bambang, semua pihak harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Pak Asyura kan masih sebagai Ketua DPRD Karimun, makanya dia menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani sebagai pimpinan dewan. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya tersebut akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kalah lagi akan melakukan peninjauan kembali (PK).

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

1 jam ago

PT Thermax Indonesia Tunjukkan Solusi Energi Bersih di Forum Bergengsi WRI Indonesia

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…

2 jam ago

Optimalkan Segmen Kendaraan Bekas, BRI Finance Optimis Targetkan Kontribusi 8% di Tahun 2025

Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…

3 jam ago

KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…

3 jam ago

Ketidakpastian Ekonomi dan Pengeluaran Pasca Lebaran, Karyawan Butuh Dukungan Finansial yang Aman

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…

3 jam ago

AnyMind Group Memperkuat Tim Kepemimpinan dengan Lima Penunjukan Termasuk Chief Product Officer

Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…

3 jam ago

This website uses cookies.