Categories: KarimunPOLITIK

Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Ini Kata Bakti Lubis

KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis membenarkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman Ahmad yang mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengesahan Pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Kata Lubis, sikap Sekwan tersebut sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja lembaga DPRD.

 

“Sekwan itu sudah benar, dan Pak Asyura pasti tahu itu. Apa yang dilakukan Sekwan sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja di lembaga DPRD ini. Makanya, beliau berani bersikap seperti itu, karena itu sudah sesuai aturan teknisnya,” ungkap Bakti Lubis menanggapi sikap Sekwan DPRD Karimun yang tak mau memberikan surat-surat yang akan diteken HM Asyura, Senin (7/6/2016).

 

Kata Lubis, Sekwan bersikap seperti itu karena dia mengetahui kalau HM Asyura sudah ditempatkan sebagai anggota di Komisi II DPRD Karimun dan bukan Ketua DPRD lagi. Keputusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar.

 

Sebelumnya, Bambang Hardijusno selaku penasehat hukum HM Asyura yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun menilai, sikap Sekretaris Dewan Usman Ahmad telah melanggar keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

 

Pasalnya, Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur tersebut.

 

Semestinya, kata Bambang, semua pihak harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Pak Asyura kan masih sebagai Ketua DPRD Karimun, makanya dia menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani sebagai pimpinan dewan. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya tersebut akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kalah lagi akan melakukan peninjauan kembali (PK).

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

4 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

15 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

17 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

17 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 hari ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.