Karimun – Terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka W seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) atau pelontir di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun. Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, didampingi Wakapolres, Kompol Gima dan Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara, S.I.K menggelar klafifikasi melalui mediasi dengan pihak keluarga korban, Selasa (8/1/2019) di Rupatama Mapolres Karimun.
Dalam klarifikasi melalui mediasi dengan pihak keluarga korban, Ermin Anwar (38) warga Perumahan Sedayu Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun itu, AKP Lulik Febyantara memaparkan bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka W, tersangka mengakui perbuatanya telah memukul korban dengan gelas di tempat hiburan malam Satria Karaoke & PUB, Minggu (6/1/2019) dini hari lalu.
Dikatakan, pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap 7 orang saksi baik dari pihak korban, pelaku dan pemilik tempat hiburan malam. Namun pasal yang sesuai dengan laporan korban tentang pengeroyokan masih terkendala. Karena menurut salah satu saksi, Uci menerangkan bahwa pelaku kedua memukul korban setelah beberapa saat kejadian. Sehingga ada jeda waktu saat pemukulan.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, S.I.K menjelaskan, kendala yang akan di hadapi jika diterapkan penjeratan Pasal 170 terhadap tersangka, maka pihak kejaksaan akan menolak BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di sodorkan oleh pihaknya. Dikarenakan alasan-alasan sesuai penuturan para saksi pada saat BAP dilakukan.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga korban, Suherman yang turut didampingi Ketua Front Pemuda Bugis Karimun (FPBK), Muhamad Ilham, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB), Datuk Azman Zainal, Tokoh Masyarakat Pelipit, Normansah, Ketua FBHI Karimun, Andi Acok serta beberapa tokoh lainnya, memberikan keterangan dan masukan kepada Kapolres Karimun.
Dimana masukan yang disampaikan saat pertemuan agar kejadian yang menimpa adiknya tersebur tidak terulang kembali terhadap warga sipil lainya di kemudian hari nanti. Diharapkan kepada Kepolisian selaku aparat penegak hukum agar tanggap dan sigap dalan menangani kasus jika ada laporan dari masuarakat. Mengingat tugas pokok Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
“Kita berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian agar tanggap dan sigap dalam mengani kasus jika ada laporan dari masyarakat. Sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak kecewa akan pelayanan Kepolisian,” ungkap Suherman kepada swarakepri.com, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, tambah Suherman, pihak keluarga berharap agar kasus penganiayaan yang dialami keluarganya agar segera terselesaikan. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Karimun sesuai supermasi hukum yang berlaku. Siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita percayakan dan harap agar Polres Karimun segera mengungkap kasus ini. Siapun yang terlibat, harus diproses. Agar tidak ada perbedaan dimata hukum,” pungkasnya. (Hasian).
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.