Categories: BATAM

Terkait Permenaker Struktur dan Skala Upah, BP Batam Harapkan Iklim Industrial Semakin Kondusif

BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam memfasilitasi sosialisasi Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang diinisiasi oleh Himpunan Kawasan Industri bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja di Ruang Balairungsari lt.3 BP Batam, Jumat(7/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 300 peserta dari pelaku usaha, perusahaan dan mitra HKI.

Dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(7/4) sore, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dengan kemajuan Batam sebagai kawasan industri, maka akan berpengaruh pada faktor penentuan UMK. Seperti kenaikan UMK Batam dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan 8,25 persen.

Sehingga untuk meningkatkan iklim investasi di Batam dan menjaga kondusivitas maka perlu disosialisasikan Struktur Skala Upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, agar dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan dapat dipahami bersama oleh semua pihak bagaimana teknis penentuan struktur skala upah bagi tenaga kerja di Batam.

Novi berharap sosialisasi ini dapat menciptakan iklim industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Sehingga tercipta kesetaraan upah untuk tenaga kerja, memberikan motivasi bagi tenaga kerja untuk terus berinovasi dan menjadi tenaga kerja handal, dan tentu akan berdampak positif bagi perusahaan serta menarik investasi datang di Batam.

Sementara itu Direktur Pengupahan, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Andriani memaparkan dan memandu secara teknis bagaimana mengatur dan menentukan struktur skala upah untuk tenaga kerja Batam. Selain itu dia juga menekankan akan kesetaraan terhadap tenaga kerja.

Ia menghimbau perusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja dari segi gender ataupun kewarganegaraan. Skala Upah Tenaga kerja ditentukan oleh nilai dari beban kerja dan produktivitas atau kemampuan individu.

“Tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal Batam, bukan berarti tenaga kerja asing pasti lebih hebat dan harus dibayar lebih mahal, antara gender wanita dan laki-laki, bukan berarti wanita pasti dibayar lebih murah daripada laki-laki. Tidak boleh ada diskriminasi, semua bergantung pada nilai dan produktivitas individu” terangnya.

Mengingat Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang sedemikian dinamis dan berkembang pesat dengan penduduk lebih dari 1 juta penduduk pertumbuhan 4% pertahun, industri Batam menyerap tenaga kerja lebih dari 500.000 orang dengan lebih dari 5.800 merupakan tenaga kerja asing.

Dirinya mengatakan bahwa dengan Permenaker ini akan menjamin aspek keadilan (tidak diskriminatif) sehingga tercipta kesetaraan upah, kenyaman bekerja dan menciptakan iklim yang kondusif, ketenangan dan kelangsungan berusaha.

Hadir dalam acara tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, DR. Teungku Afrizal Dahlan; Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Musa M Tambupolon; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Tagor.

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.