BATAM – Ketua Umum Gerakan Pemuda(Garda) Indonesia Aldi Braga meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam bertanggung jawab terhadap penindakan aktifitas peternakan Babi(B2) di kawasan serapan air Dam Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau.
“Jadi ternyata ATB itu hanya membeli air, hanya membeli air baku. Jadi ini (waduk) punya BP Batam. Jadi yang menjaga seharusnya otorita,” ujar Aldi seusai bertemu dengan Humas ATB Batam bersama LSM Go Green, Rabu(7/12/2016) siang.
Menurutnya BP Batam harus bertanggung jawab untuk menetralisir kawasan waduk di Duriangkang tersebut dari aktifitas yang dapat mencemari sumber air utama warga Batam tersebut.
“BP harus bertanggung jawab penuh, apalagi sekarang sudah hampir setahun, apa kerja mereka?,” tegasnya.
Aldi juga menyoroti soal menjamurnya rumah liar (ruli) di kawasan waduk yang dapat membuat air di waduk tercemar.
“Aktifitas ruli di duriangkang juga mempengaruhi pencemaran air di waduk tersebut, juga ada usaha kerambah ikan disana,” terangnya.
Kata dia, para peternak babi disana melepaskan ternak mereka pada pagi hari, dan pada malam hari baru kembali ke kandang. Masih banyak babi yang dilepaskan para peternak tersebut. Hal ini harus cepat clear, karena hewan ini cuma butuh 3 bulan untuk berkembang biak.
“Aktifitas-aktifitas yang ada disekitar WTP itu harus dikosongkan, pertama rulinya harus kosong dulu, kedua ternaknya. Untuk ternak itu, babinya ini di lepas kemudian nanti malam dia kembali lagi,”ujarnya.
Humas PT Adhya Tirta Batam (ATB), Daniel mengatakan bahwa ATB telah menempatkan beberapa petugas pengamanan untuk memantau aktifitas peternakan dan aktiitas lain yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan di waduk Duriangkang.
“ATB sendiri sangat mengantisipasi juga terkait pencemaran di waduk tersebut, seperti juga menempatkan beberapa pengamanan juga di lokasi untuk memantau aktifitas-aktifitas yang dapat membuat pencemaran lingkungan,” katanya.
Menurutnya sejauh ini belum ada laporan terkait aktifitas-aktifitas baru terkait pencemaran yang terjadi di waduk Duriangkang.
“Sampai sejauh ini dari info terupdate, belum ada laporan terkait itu,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa terkait untuk pengelolaan WTP (Water Treatment Plant) di kota Batam, memang ada beberapa hal tentang batas dan kewenangan. Kewenangan ATB hanya batas jasa pengolahan air baku, jadi air yang telah tersedia diolah untuk di produksi.
“Untuk aktifitas melarang dan sebagainya, itu yang lebih berwenang otorita sebagai pemilik lahan dan lokasi,”ungkapnya.
Disinggung mengenai kualitas air yang telah tercemar oleh aktifitas peternakan babi di sekitar waduk tersebut, Daniel menjelaskan bahwa kualitas air bersih yang diproduksi oleh ATB telah sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan atau WHO.
“Untuk kualitas produksi, kita memiliki standar kesehatan dari WHO (world health organization) juga,” ucapnya.
Verdawen Margote