BATAM – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan(Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam Novriadi menyatakan akan menindak tegas mucikari maupun Pekerja Seks Komersial(PSK) Asing yang ada.
“Yang kita tindak bukan PSK-nya tapi penyalurnya,” ujarnya kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2016) sore.
Dia mengaku akan mengecek langsung ke tempat-tempat hiburan di Batam yang selama ini disinyalir menyediakan jasa PSK Asing.
“Kita akan selidiki siapa penyalurnya, para PSK tersebut kita akan deportasi,” tegasnya.
Ditambahkan, bukan hanya PSK Asing saja yang akan mereka awasi, tapi juga warga asing yang bekerja di Batam tapi tidak mengantongi izin.
“Di Batam banyak perusahaan asing, jadi tidak menutup kemungkinan mereka (WNA) datang ke sini bekerja menggunakan modus liburan. Itu juga harus kita awasi,”terangnya.
Menurutnya sanksi yang sama akan diberikan terhadap WNA yang tidak memiliki izin untuk bekerja di Batam.
“Itu sudah tupoksi kami untuk mengawasi keberadaan WNA tesebut, tapi tunggu waktunya dulu karena saya masih baru di Batam, supaya saya pelajari dulu,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Kepolisian Daerah(Polda) Kepri akan menindak tegas Mucikari Pekerja Seks Komersial(PSK) yang ada di wilayah kota Batam.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri AKPB Hartono ketika dihubungi AMOK Group, Rabu(15/6/2016) siang.
“Keberadaan orang asing, Imigrasi yang di kedepankan,”jelasnya.
(red/ron)