Terkait Reklamasi Batam, Beberapa Perusahaan Terancam Dipidanakan – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Terkait Reklamasi Batam, Beberapa Perusahaan Terancam Dipidanakan

BATAM – Beberapa perusahaan yang melakukan reklamasi di Batam terancam dipidanakan karena diduga tidak memiliki izin atau melanggar izin yang telah diberikan.

 
“Ada beberapa perusahaan yang ditingkatkan ke penyidikan karena menyalahi aturan izin yang diberikan, salah satunya tidak ada cadangan pengganti lahan,” kata Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo diruangan kerjanya, Senin(23/5/2016).

 

Dendi mengatakan bahwa hari ini(Senin,red) beberapa pengusaha telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya hasil dari pemeriksaan akan di rekomendasikan kepada Wali Kota Batam.

 

“Hasil rekomendasi akan dilanjutkan dan dibahas Wali Kota bersama BP Batam untuk kelanjutan nasib perusahaan reklamasi itu,” jelasnya.

 

Terkait reklamasi Semakau Kecil, Dendi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan bersama tim Navigasi Tanjungpinang, reklamasi tersebut berdampak terhadap pendangkalan alur lalu lintas pelabuhan Batam Center.

 

“Hasilnya disepakati 250 meter kekiri dan 250 meter kekanan harus bersih dari kegiatan reklamasi, karena menganggu kegiatan lalu lintas laut. Tapi kami hanya rekomendasi, yang memutuskan tetap Wali Kota dan BP Batam, pasalnya masuk ranah hukum,”jelasnya.

 

Menurut Dendi, dari 14 perusahaan yang dievaluasi tim 9, dia yakin hanya beberapa saja yang memiliki legalitas.

 

“Tunggulah, nanti juga akan dipublis untuk diketahui khalayak ramai,” tutupnya.

 

(red/tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top