KARIMUN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan CPO MT Tabongangen 19, Rabu(11/1/2017).
“Memang pada saat vonis JPU mengatakan pikir-pikir, tapi vonisnya kan masih diatas dua pertiga dari tuntutan, jadi kami terima, kami tidak banding,” Kata Kicky saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (16/1/2017) malam.
Ditanya soal barang bukti CPO yang hilang, Kicky mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum bisa dikatakan milik negara karena belum ada keputusan dari hakim.
“Sebenarnya barang bukti yang hilang itu belum bisa dikatakan milik negara sebelum ada keputusan dari hakim,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa barang bukti CPO tersebut hilang pada saat perkara masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas hilangnya barang bukti tersebut pihaknya menghadirkan beberapa saksi diluar berkas yang mengatakan bahwa barang tersebut sudah hilang.
“Kita nyatakan bahwa barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam tangki kapal tersebut, jadi dengan keadaan seperti itu kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” jelasnya
Berita sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19 dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.
“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).
Roni Rumahorbo
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.