Categories: Karimun

Terkait Vonis Tiga Penyelundup CPO MT Tabongangen, Jaksa Tidak Banding

KARIMUN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan CPO MT Tabongangen 19, Rabu(11/1/2017).

“Memang pada saat vonis JPU mengatakan pikir-pikir, tapi vonisnya kan masih diatas dua pertiga dari tuntutan, jadi kami terima, kami tidak banding,” Kata Kicky saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (16/1/2017) malam.

Ditanya soal barang bukti CPO yang hilang, Kicky mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum bisa dikatakan milik negara karena belum ada keputusan dari hakim.

“Sebenarnya barang bukti yang hilang itu belum bisa dikatakan milik negara sebelum ada keputusan dari hakim,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti CPO tersebut hilang pada saat perkara masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas hilangnya barang bukti tersebut pihaknya menghadirkan beberapa saksi diluar berkas yang mengatakan bahwa barang tersebut sudah hilang.

“Kita nyatakan bahwa barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam tangki kapal tersebut, jadi dengan keadaan seperti itu kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” jelasnya
Berita sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19 dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.