BATAM – Satgas Misi Kemanusiaan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial EE(23) di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu(8/1/2022). Wanita asal Tanjungpinang yang sedang hamil 8 bulan tersebut diduga terlibat dalam sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia(PMI) ilegal ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tersangka EE menggantikan posisi suaminya yang sedang mendekam di Rumah Tahanan menjadi perekrut calon PMI ke Malaysia.
“Suaminya sedang menjalani hukuman di penjara dengan kasus yang sama, dan pelaku meneruskan usaha perekrutan PMI yang akan bekerja di Malaysia,” ujar Jefri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhard di Mapolda Kepri, Selasa (11/1/2022).
Jefri menambahkan, dari usaha perekrutan calon pekerja PMI tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp3 juta per orang.
“Dari usaha perekrutan tersebut dia dapatkan Rp3 juta per orang,” ujarnya.
Kata dia, delapan PMI Ilegal yang direkrut merupakan korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.
“Ada 8 orang yang direkrutnya menjadi korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard menambahkan, saat diamankan pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu.
“Saat itu pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Bengkulu,” ujar Harry.
Kata Harry, pelaku mengaku meninggalkan Kota Batam tanggal 10 Desember 2021. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui peristiwa tenggelamnya kapal naas yang membawa PMI di Johor Bahru Malaysia.
“Pelaku tidak mengetahui soal peristiwa naasnya PMI yang tewas di Johor Bahru Malaysia,” tegas Harry./EDW