Terpidana Mati di Batam Ingin Bertemu Kedua Anaknya

BATAM – swarakepri.com : Charles, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengungkapkan harapan salah seorang terpidana (Pudjo,red) untuk bisa bertemu kedua anaknya.

“Saya ingin ketemu kedua anakku,” kata Charles menirukan ucapan Pudjo saat bertemu di Lapas Barelang sebelum persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/1/2015).

Charles juga mengatakan kedua terpidana mati tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat. Keduanya juga mengaku optimis dengan upaya PK kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. “Keduanya optimis PK nya bisa dikabulkan,” ujarnya.

Ketika disingging mengenai alasan ketidakhadiran kedua terpidana mati tersebut di persidangan(Kamis,red), Charles mengaku mengalami kendala untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang.

“Lapas meminta penetapan dari Majelis Hakim. Selain itu kami juga harus meminta pengamanan dari Kepolisiam. Syarat-syarat itu belum bisa kami penuhi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku akan tetap mengupayakan agar kedua terpidana mati tersebut bisa dihadirkan di persidangan untuk bisa mengungkap hal-hal baru.

“Kita berharap ada hal-hal baru yang terungkap jika keduanya bisa hadir di persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan..

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelindo Solusi Logistik Fasilitasi Mobilisasi Alat Berat dalam Proyek Strategis di Palembang

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…

2 jam ago

Eratani dan Tokio Marine Indonesia Bersinergi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perlindungan Petani

PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…

2 jam ago

WSBP Belajar Beton Goes To School Hadir Kembali, Ajarkan Inovasi Beton Ramah Lingkungan ke Siswa-Siswi Teknik Konstruksi SMKN 1 Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, PT Waskita Beton Precast Tbk…

2 jam ago

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

9 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

11 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

This website uses cookies.