Categories: HUKRIM

Terpidana Neil Richard dan Rebecca Dieksekusi Hari Ini

Terkait Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).

“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani.

Saat ini kata Bani, pihak Kejaksaan sedang mempersiapkan proses ekseksusi kedua terdakwa ke rumah tahanan.

“Berita acara eksekusi akan dibawa ke rutan, selanjutnya kedua terdakwa bisa bebas dari tahanan,” jelasnya.

Setelah bebas dari rutan, kedua terdakwa selanjutnya membayarkan pidana denda masing-masing Rp 25 juta ke negara.

“Setelah denda dibayarkan ke negara, barang bukti milik terdakwa akan dikembalikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Selasa(3/11/2015) siang.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Aristo Pangaribuan menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting masih meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.