Categories: HUKRIM

Terpidana Neil Richard dan Rebecca telah Bayar Pidana Denda ke Negara

Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser telah menyetorkan pidana denda kepada kas negara masing-masing sebesar Rp 25 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/11/2015) sore.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) sore di ruang kerjanya.

Ali mengatakan kedua terpidana warga negara Inggris tersebut membayarkan pidana denda melalui kuasanya sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Administrasi eksekusi sudah diserahkan ke pihak rutan. Prosesnya saat ini ada di rutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan barang bukti akan diserahkan setelah kedua terpidana keluar dari rutan.

“Kita akan serahkan kepada kedua terpidana. Soal teknisnya, barang bukti tersebut diambil langsung oleh kedua terpidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dua terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).

“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Transportasi Publik Makin Diminati Saat Libur Panjang, KAI Layani 195.141 Pengguna LRT Jabodebek

Selama libur panjang 14–17 Mei 2026, LRT Jabodebek melayani 195.141 pengguna. Puncak terjadi Jumat (15/5)…

10 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Terus Dorong Transisi Energi dan Efisiensi, Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau

JAKARTA — Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit…

10 jam ago

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap

BATAM - Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung…

11 jam ago

Mathmaji Luncurkan Pilot Program di Sekolah Qur’an Savaty, Indonesia

Mathmaji Co., Ltd. (kantor pusat: Shibuya-ku, Tokyo; President: Yasunori Hirose) hari ini mengumumkan peluncuran pilot…

11 jam ago

Hilirisasi Tembaga Jadi Kunci Kemandirian Industri Pertahanan RI

Indonesia menghadapi sebuah paradoks, menguasai 3% cadangan tembaga dunia, tetapi masih mengimpor bahan baku amunisi…

13 jam ago

Investasi dan Spekulasi: Dua Pendekatan dalam Dunia Keuangan

Pasar keuangan global menawarkan berbagai jalan bagi individu untuk mengembangkan kekayaan mereka, namun tidak semua…

13 jam ago

This website uses cookies.