Categories: HUKRIM

Terpidana Neil Richard dan Rebecca telah Bayar Pidana Denda ke Negara

Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser telah menyetorkan pidana denda kepada kas negara masing-masing sebesar Rp 25 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/11/2015) sore.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) sore di ruang kerjanya.

Ali mengatakan kedua terpidana warga negara Inggris tersebut membayarkan pidana denda melalui kuasanya sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Administrasi eksekusi sudah diserahkan ke pihak rutan. Prosesnya saat ini ada di rutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan barang bukti akan diserahkan setelah kedua terpidana keluar dari rutan.

“Kita akan serahkan kepada kedua terpidana. Soal teknisnya, barang bukti tersebut diambil langsung oleh kedua terpidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dua terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).

“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif pada layanan KA Srilelawangsa selama periode Januari hingga…

9 menit ago

FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026

Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan meningkatnya tekanan jual di pasar kripto global menjadi faktor…

15 menit ago

KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi

KAI mengevaluasi pengoperasian KLB uji coba LRT Jabodebek di jam sibuk pagi 8–12 Juni 2026.…

20 menit ago

Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar

Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga…

26 menit ago

Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) turut ambil bagian dalam Public Expose…

2 jam ago

Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Penggelapan

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…

8 jam ago

This website uses cookies.