Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar/rudi
Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser telah menyetorkan pidana denda kepada kas negara masing-masing sebesar Rp 25 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/11/2015) sore.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) sore di ruang kerjanya.
Ali mengatakan kedua terpidana warga negara Inggris tersebut membayarkan pidana denda melalui kuasanya sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Administrasi eksekusi sudah diserahkan ke pihak rutan. Prosesnya saat ini ada di rutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan barang bukti akan diserahkan setelah kedua terpidana keluar dari rutan.
“Kita akan serahkan kepada kedua terpidana. Soal teknisnya, barang bukti tersebut diambil langsung oleh kedua terpidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dua terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).
“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani. (red/rudi)
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…
Pertandingan futsal persahabatan yang mempertemukan pekerja BRI Region 6 dengan pekerja PT BKS ini diselenggarakan…
Dalam memperkuat transformasi layanan yang berorientasi pada pelanggan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin menunjukkan…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan…
Minat investor Indonesia terhadap aset global terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya diversifikasi portofolio…
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional III,…
This website uses cookies.