JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Guburnur Kepri(non aktif) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bucli Hartono dan Abu Bakar.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat konperensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hurif a atau pasal 5 ayaut (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan , KKP menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1,Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019,” ujar Yuyuk.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.