JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Guburnur Kepri(non aktif) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bucli Hartono dan Abu Bakar.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat konperensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hurif a atau pasal 5 ayaut (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan , KKP menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1,Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019,” ujar Yuyuk.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
This website uses cookies.