JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Guburnur Kepri(non aktif) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bucli Hartono dan Abu Bakar.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat konperensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hurif a atau pasal 5 ayaut (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan , KKP menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1,Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019,” ujar Yuyuk.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
This website uses cookies.