BATAM – Iptu HA, oknum perwira Polisi Polres Bintan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil terancam pasal berlapis.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) sore.
“Dijerat Pasal 372, 378 dan 263,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 16 unit mobil dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan Iptu HA.
“Sudah kita amankan 16 unit dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh komplotan Iptu HA, jadi saat ini sisa unit mobil lainnya masih dalam penelusuran tim Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah berlangsung selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut agar melapor ke Polda Kepri.
“Silahkan datang ke Polda Kepri, kemudian membawa dokumen aslinya dan juga bisa melakukan cek fisiknya disini, karena kita juga telah menyiapkan tim dari Direktorat lalu lintas Polda Kepri,” pungkasnya.
(Shafix)
Bekasi, 20 Februari 2025 – Setiap butuh inspirasi dan spot terbaik untuk hangout, tidak salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…
Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…
Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…
Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…
Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…
This website uses cookies.