BATAM – Iptu HA, oknum perwira Polisi Polres Bintan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil terancam pasal berlapis.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) sore.
“Dijerat Pasal 372, 378 dan 263,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 16 unit mobil dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan Iptu HA.
“Sudah kita amankan 16 unit dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh komplotan Iptu HA, jadi saat ini sisa unit mobil lainnya masih dalam penelusuran tim Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah berlangsung selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut agar melapor ke Polda Kepri.
“Silahkan datang ke Polda Kepri, kemudian membawa dokumen aslinya dan juga bisa melakukan cek fisiknya disini, karena kita juga telah menyiapkan tim dari Direktorat lalu lintas Polda Kepri,” pungkasnya.
(Shafix)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.