BATAM – Iptu HA, oknum perwira Polisi Polres Bintan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil terancam pasal berlapis.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) sore.
“Dijerat Pasal 372, 378 dan 263,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 16 unit mobil dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan Iptu HA.
“Sudah kita amankan 16 unit dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh komplotan Iptu HA, jadi saat ini sisa unit mobil lainnya masih dalam penelusuran tim Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah berlangsung selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut agar melapor ke Polda Kepri.
“Silahkan datang ke Polda Kepri, kemudian membawa dokumen aslinya dan juga bisa melakukan cek fisiknya disini, karena kita juga telah menyiapkan tim dari Direktorat lalu lintas Polda Kepri,” pungkasnya.
(Shafix)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.