Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam

voucher payment perusahaan untuk pembayaran jasa pengacara./foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI berinisial RI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Pengajuan Praperadilan ini diketahui diajukan pada Kamis 9 November 2023. Kemudian pada Selasa 21 November 2023 digelar sidang perdana dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari Pemohon kepada Hakim PN Batam.

Edward Sihotang selaku Kuasa Hukum Pemohon kepada SwaraKepri mengatakan, pengajuan Praperadilan dilakukan oleh kliennya karena dinilai adanya kecacatan hukum pada proses penanganan perkara ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Karena ini kasus mengenai pencurian, tentu tidak mungkin orang mencuri barang miliknya sendiri. Pelapor harusnya membuktikan bahwa barang yang dicuri ini adalah miliknya. Sementara berdasarkan keterangan klien kami bahwa uang yang ada dalam no rekening tersebut (Pelapor) itu bukan milik si pelapor. Akan tetapi uang perusahaan yang dipindahkan ke rekening atas nama pelapor oleh Direktur perusahaan sehingga tidak ada kerugian si pelapor khususnya dalam hal ini. Maka kurang bukti lah penyidik kami anggap menetapkan klien kami sebagai tersangka, dilakukan penangkapan, serta penahanan,” jelasnya usai sidang Praperadilan di PN Batam, Selasa(21/11).

Edward Sihotang melanjutkan, uang-uang perusahaan PT AMI ini tidak hanya berada di rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan saja. Akan tetapi juga disimpan di rekening deposito bank Danamon sebesar Rp20 Miliar, tabungan bank Danamon sebesar Rp206 juta, dan prima dollar bank Danamon sebesar SGD 8.100,28 (Rp20 Miliar) atas nama Lim Siew Lan.

“Jika memang benar uang di rekening Maybank ini adalah milik si pelapor secara pribadi, kenapa bisa Lim Siang Huat (Direktur PT AMI) memasukkan nomor rekening tersebut dalam voucher payment kalau tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Makanya klien kami tidak merasa merasa bersalah dan tidak melakukan tindak pidana yang dimaksud, karena dia hanya mengerjakan pekerjaannya di perusahaan,” jelasnya.

Apalagi kata dia, unsur tindak pidana pencurian itu adalah perbuatan melawan hukum yang diperuntukkan untuk diri sendiri, sementara kliennya mentransferkan uang tersebut bukanlah ke rekeningnya secara pribadi, tetapi ditransfer kepada pengacara perusahaan dan pengacara pribadi (Tersangka ARR) Lim Siang Huat sesuai yang tertulis dalam voucher payment perusahaan untuk pembayaran jasa pengacara.

“Kami melihat justru konstruksi hukumnya saja sudah salah, karena klien kami melakukan pekerjaannya secara legal sesuai yang tertera dalam voucher payment tersebut. Dalam voucher payment ini disebutkan di situ nomor rekening tersebut sebagai sumber uang pembayaran jasa pengacara. Ke depannya jika kami melihat nanti apakah cukup untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas kesewenang-wenangan ini akan kami laporkan juga demi penegakan hukum, karena kami menilai juga bahwa Polisi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Kepolisian maupun peraturan Kedisiplinan Kepolisian dalam penanganan perkara klien kami,” tutupnya./Shafix

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kasus Pencurian di PT AMI Masuk Tahap Prapenuntutan Jaksa – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top