Categories: KRIMINAL

Tersangka Kelvin Hong Belum Tertangkap, Begini Tanggapan Jaksa

BATAM – Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, tersangka Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT Hosana Exchange milik pengusha Amat Tantoso hingga kini belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Jajaran Polresta Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dengan menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Puroboyo kepada swarakepri pada Senin(7/10/2019) lalu.

Baca Juga : Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari Kepolisian.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

“Kami Kejaksaan sifatnya masih menunggu dari penyidik. Kita menunggu dari penyidik bagaimana SPDPnya,” ujar Fauzi kepada swarakepri diruang kerjanya, Senin(4/11/2019).

Baca Juga : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri, Rabu(2/10/2019) lalu.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.