BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melakukan penahanan terhadap Raja Muhammad Rizal, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa kas tahun anggaran 2015 pada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam sebesar Rp 1,5 miliar.
Mantan bendahara Dinsos Batam ini resmi ditahan Kejari Batam setelah sebelumnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi Nasution, Selasa (22/8).
Chadafi menjelaskan, tersangka RMR diduga menyelewengkan dana dari 15 kegiatan di Dinas Sosial Batam tahun anggaran 2015.
“Dari RLTH sekitar Rp 1,1 miliar, ujar Chadafi ketika ditanyakan dana yang paling banyak diselewengkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka RMR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, tersangka RMR tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah saat digiring petugas dari ruang Tindak Pidana Khusus ke mobil tahanan.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju Rutan Barelang untuk dilakukan penahanan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan