Categories: KRIMINAL

Tersangka Korupsi Dinsos Batam Dijebloskan ke Penjara

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melakukan penahanan terhadap Raja Muhammad Rizal, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan sisa kas tahun anggaran 2015 pada Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam sebesar Rp 1,5 miliar.

Mantan bendahara Dinsos Batam ini resmi ditahan Kejari Batam setelah sebelumnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi Nasution, Selasa (22/8).

Chadafi menjelaskan, tersangka RMR diduga menyelewengkan dana dari 15 kegiatan di Dinas Sosial Batam tahun anggaran 2015.

“Dari RLTH sekitar Rp 1,1 miliar, ujar Chadafi ketika ditanyakan dana yang paling banyak diselewengkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RMR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pantauan SWARAKEPRI.COM, tersangka RMR tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah saat digiring petugas dari ruang Tindak Pidana Khusus ke mobil tahanan.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Rutan Barelang untuk dilakukan penahanan.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.