Tersangka Korupsi PNBP Jasa Tunda Kapal di Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp3,75 Miliar – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Tersangka Korupsi PNBP Jasa Tunda Kapal di Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp3,75 Miliar

Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian negara kasus korupsi PNPB sebesar Rp3,75 Miliar, Jumat(7/2)./Foto: Penkum Kejari Kepri

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terkait pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut./Penkum Kejati Kepri.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top