Categories: BATAM

Tidak Diizinkan ke Luar Batam, Limbah B3 Terpaksa Menumpuk di Kawasan Industri

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup Kota Batammengungkap limbah bahan beracun berbahaya (B3) menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara di sekitar kawasan industri Batam, karena tidak diizinkan dibawa ke luar pulau terkait masalah hukum di tempat tujuan pembuangan.

“Masalahnya tidak boleh dibawa ke luar Batam. Enggak diizinkan ke luar Batam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie di Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan Pemkot Batam masih mencari solusi agar limbah B3 itu bisa dibawa ke luar kota, agar tidak menumpuk dan menimbulkan masalah baru.

“Sampai sekarang belum dapat formatnya, supaya bisa keluar,” kata Herman Rozie.

Ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil perwakilan Pemkot Batam untuk membicarakan masalah limbah B3, di Jakarta, Selasa (14/5).

Dinas Lingkungan Hidup juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar limbah bisa segera meninggalkan kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Herman Rozie juga menyampaikan pemerintah ingin mendata pengelolaan limbah dengan rinci, agar tidak ada penyalahgunaannya yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Rencananya, pemerintah akan menerapkan sistem manifes elektronik (festronik), yang akan mulai disosialisasikan Pemkot Batam pada 16 Mei 2019.

“Jadi dengan ini, gerakan limbah B3 baik dari penghasil, pengangkut diwajibkan menginput data secara ‘online’. Bisa diketahui asal limbah tersebut, oleh siapa pun,” kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah terbit di https://kepri.antaranews.com/berita/56442/dlh-limbah-b3-menumpuk-di-kawasan-industri-batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.