Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

Bea Cukai dan KLH Amankan kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar Batam./Foto: Humas KLH

BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB) untuk 78 limbah elektronik(e-waste) asal Amerika yang berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi kepada SwaraKepri, Jumat 17 April 2026.

“Sebanyak 90 kontainer(limbah elekronik) sudah SPPB,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi dari BP Batam, puluhan kontainer limbah elektronik tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam.

“Rekomendasi BP akan diperiksa fisik oleh DLH, karena yang memiliki keahlian untuk itu adalah DLH,”ujarnya.

Ketika disinggung lokasi pemeriksaan kontainer limbah elektronik tersebut setelah SPPB, Setiawan menegaskan hal tersebut bukan domain Bea Cukai Batam.

“Kalau sudah SPPB itu bukan domain Bea Cukai, itu kewenangan BP Batam,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Barang(Dirlalin) BP Batam, Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan Limbah Elektronik asal Amerika ini ketika dikonformasi mengarahkan media ini untuk menyampaikan pertanyaan tertulis ke Humas BP Batam.

“Dengan Humas saja, nanti kasih pertanyaan tertulis biar kami jawab nanti. Kami tidak boleh memberikan keterangan, nanti melalui Humas yang menjelaskan,”ujarnya kepada SwaraKepri lewat sambungan telepon, Jumat 17 April 2026 malam.

Berdasarkan informasi yang diperolah SwaraKepri, puluhan kontainer yang sudah terbit SPPB tersebut dipindahkan ke lokasi 3 perusahaan pemilik limbah elektronik asal Amerika tersebut yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Batery Recycle Industries.

“Kontainer itu masuk ke lokasi perusahaan(importir), kemudian dicek sama DLH dan tim terpadu. Yang masuk kategori limbah B3 dibawa ke PT Desa Air Cargo(DAC) untuk dimusnahkan. Jika bukan (B3), operasional untuk perusahaan,” ujar narasumber SwaraKepri, Jumat 17 April 2026.

Sementara itu Direktur Utama PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang ketika dikonfirmasi soal limbah elektronik tersebut belum memberikan tanggapan./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!