BATAM – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menyatakan kasus Kapal KM Wahyu tidak memenuhi kriteria unsur pidana kepabeanan. Hal ini disampaikan Humas DJBC Kepri, Awaludin kepada Swarakepri, Selasa(9/6/2020) sore.
“Setelah dilakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut terkait kasus KM. Wahyu diperoleh kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria unsur pidana Kepabeanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan alasan tidak memenuhi unsur pidana kepabaeanan karena barang kena cukai berupa rokok/hasil tembakau yang diangkut dengan Sarana Pengangkut KM. Wahyu dapat dibuktikan diangkut dengan tujuan luar daerah pabean.
“Jenis atau merek barang kena cukai berupa rokok atau hasil tembakau tersebut tidak memiliki pasar di dalam negeri,”tegasnya.
Kata dia, sarana pengangkut telah melakukan pelanggaran administrasi Kepabeanan karena tidak menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Outward Manifest saat keluar dari Batam menuju Singapura sehingga telah melanggar pasal 9A ayat 3 Undang-Undang Kepabeanan dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.
“Kapal tersebut dapat melanjutkan pelayarannya setelah menyelesaikan denda administratif,”pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan KM Wahyu oleh Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 pada Minggu(31/5/2020) lalu.
Ia menjelaskan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam sedang melakukan patroli terkoordinasi dalam Operasi Jaring Sriwijaya pada Minggu 31 Mei 2020.
“Satgas Patroli Laut BC yang saat itu sedang berada di Perairan Nongsa, Batam. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia,” ujar Agus, Rabu siang.
Kata Agus, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa.
“Setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut,”ujarnya.
Dikatakan, sekitar pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, kemudian Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut.
“Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, akan tetapi kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri,”terangnya.
Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC memberikan perintah untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan oleh kapal tersebut, sehingga Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar dilakukan tembakan peringatan terhadap Kapal tersebut sebagai isyarat agar kapal tersebut berhenti.
Sekitar Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang mengangkut muatan berupa BKC HT.
“Sehubungan dengan pengejaran yang telah dilakukan oleh Satgas Patroli BC, KM. Wahyu yang diduga memuat BKC HT Ilegal asal Singapura dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,”terangnya.
(RD_JOE)