Selanjutnya, meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berharganya Surat Letter of Apointment (surat penunjukan) Ocean Mark Shipping Inc tanggal 17 July 2023 Ref No: 001/2023 kepada Krill Marine Pte Ltd perihal menunjuk untuk keagenan dan mewakili sebagian pemilik dari Kapal MT Arman 114.
Kemudian, meminta Majelis Hakim menetapkan putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmud Mohamed dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi kecuali pidana penjara dan atau pidana denda.
Jauhari juga meminta Majelis Hakim mengembalikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm kepada penggugat(Jauhari) berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 27 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore
Concepto Screen Sal Off-Shore menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kejakasaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm.
Dalam gugatannya, Concepto Screen Sal Off-Shore meminta Majelis Hakim menyatakan penggugat sebagai pemilik yang beritikad baik dan sah secara hukum terhadap Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN. Btm.
Selanjutnya meminta Majelis Hakim menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm sepanjang frasa: “Barang bukti Kapal dan Muatan dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nahkoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412) berupa kargo(muatan) Light Crude Oil sejumlah 166.975.36 matrik ton dirampas untuk negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan tahap mediasi. Pada Senin 11 Agustus 2025 sore digelar mediasi kedua di Pengadilan Negeri Batam dihadiri oleh Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H selaku penggugat dan pihak Kejaksaan selaku tergugat.
Mediasi selanjutnya akan digelar pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.
“Ini akan berlanjut di tanggal 20 Agustus 2025, mediator minta kita menghadirkan prinsipal atau pemberi kuasa ke kami. Kami sudah sampaikan bahwa pemberi kuasa tidak bisa hadir dikarenakan posisi masih diluar negeri. Tadi mediator meminta agar prinsipal diupayakan bisa hadir melalui zoom. Kita mengikuti alur dari Pengadilan Negeri Batam, akan kita upayakan pihak prinsipal hadir atau mengikuti Zoom,” kata Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-Shore kepada SwaraKepri, Senin 11 Agustus 2025./RD

Pingback: Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Perusahaan Lebanon Terkait Kargo MT Arman 114 Lanjut – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mantan Kabais Soroti Gugatan Perusahaan Asing Soal Kepemilikan Kapal dan Kargo MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM