BATAM – Tiga terdakwa kurir narkotika sebanyak 35 gram sabu dan 1254 butir ekstasi yakni Sugiarto, Hendra dan Khaw Hann Leong(Warga Negara Malaysia) dituntut 17 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(22/7/2016) sore.
Imanuel mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta Majelis Hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Tantimin selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Pledoi yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra menunda sidang hingga hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 mendatang.
(RED/JEF)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.