BATAM – Tiga terdakwa kurir narkotika sebanyak 35 gram sabu dan 1254 butir ekstasi yakni Sugiarto, Hendra dan Khaw Hann Leong(Warga Negara Malaysia) dituntut 17 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(22/7/2016) sore.
Imanuel mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta Majelis Hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Tantimin selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Pledoi yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra menunda sidang hingga hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 mendatang.
(RED/JEF)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.