BATAM – Tiga terdakwa kurir narkotika sebanyak 35 gram sabu dan 1254 butir ekstasi yakni Sugiarto, Hendra dan Khaw Hann Leong(Warga Negara Malaysia) dituntut 17 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(22/7/2016) sore.
Imanuel mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta Majelis Hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Tantimin selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Pledoi yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra menunda sidang hingga hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 mendatang.
(RED/JEF)
MoraRepublic dan HMN Tech berhasil menyelesaikan Factory Acceptance Testing (FAT) untuk proyek kabel bawah laut…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi berkunjung ke Indonesia pada Juli 2026, perhatian publik tentu…
Dalam rangka memberikan apresiasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah pensiunan, BRI Branch Office (BO)…
Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat menghadirkan…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memastikan kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelunasan Obligasi II…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, perhatian publik…
This website uses cookies.