Kata dia warga yang direlokasi akan mendapatkan tanah seluar 500 M2 dan langsung alas hak, Rumah Type 45 senilai Rp120 juta, dan uang tunggu transisi sampai dengan rumah relokasi selesai dibangun per orang sebesar Rp1,2 Juta dan per Keluarga tambah Rp1,2 untuk uang rumah.
“Bagi warga yang memiliki alas hak dan bangunannya lebih besar dari Type 45 akan dilihat oleh KJJP dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk tanaman, keramba ikan dan tanam tumbuh dan sampan di laut semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya, jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati,”terang Bahlil./Shafix
Pingback: Soal Deadline Pengosongan Rempang 28 September 2023, Ini Kata Menteri Bahlil – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Menteri ATR/BPN Sebut akan Terbitkan SHM di Lokasi Relokasi Warga Rempang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bertemu Ribuan Warga Rempang, Menteri Bahlil: Solusi Relokasi Sudah Didapatkan – SWARAKEPRI.COM