Polisi Amankan 227 gram shabu dari tangan pelaku
BATAM – swarakepri.com : Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yakni SA(43),AY(40) dan HY(31) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kepri pada hari minggu tanggal 19 Januari 2014 lalu.
Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 227 gram senilai Rp 137,5 juta.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat saat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, kemarin siang,Senin(10/2/2014) di Polda Kepri.
Kronologis penangkapan ketiga pelaku menurut Agus diawali dengan penangkapan salah satu pelaku yakni SA(41) warga Bengkong Kolam. Dari nyanyian SA Polisi kemudian berhasil membekuk dua orang rekannya yakni HY(31) warga Pasar Angkasa Nagoya dan AY(40) warga Lubuk Baja dilokasi yang berbeda.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, shabu seberat 227 gram tersebut dibeli dari seorang bandar perempuan berinisial AY warga Perum Anggrek Permai,” terang Agus.
Dijelaskannya bahwa transaksi shabu oleh ketiga pelaku dengan AY(bandar) dilakukan sebanyak tiga kali pada tanggal 17 Januari 2014 dan satu kali transaksi pada keesokan harinya.
“Tanggal 17 Januari dilakukan 3 kali transaksi di sekitar Top 100 Jodoh yakni pada pukul 19.15 WIB(1 ons), pukul 21.00 WIB(1 ons) dan 23.00 WIB(1,5 ons), Besoknya tanggal 18 Januari dilakukan satu kali transaksi sebanyak 2,5 ons,” jelas Agus.
Ditambahkan Agus dari sebanyak 227 gram shabu yang diamankan dari ketiga pelaku, sebanyak 209 gram diantaranya dimusnahkan hari ini(senin,red). (red/ton)