Categories: HUKUM

Tiga Pemain Gelper Amor Game Divonis 6 Bulan Penjara

BATAM – Tiga pemain gelanggang permainan(gelper) Amor Game yang beralamat di kawasan pujasera Losari Batu Aji yakni Afrizal, Riwandi Samosir dan Indra Alias Ajo divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(4/1/2017) sore.

Putusan Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosoa Destiny dan Iman Budi Putra, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arie Prasetyo yakni selama 8 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah yakni Erikson selaku pengawas dan Devi selaku kasir Gelper Amor Game divonis 8 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Arie Prasetyo sebelumnya yakni 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” Ujar JPU Arie menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Untuk diketahui para terdakwa diamankan Satuan Reskrim Polresta Barelang tanggal 10 Agustus 2016 lalu. Saat itu ketiga pemain yakni Afrizal, Riwandi Samosir dan Indra sedang memainkan permainan jenis tembak ikan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) ke -3 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

4 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

6 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

6 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

14 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

18 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.