Categories: Karimun

Tiga Penyelundup CPO MT Tabonganen-19 Divonis 16 Bulan Penjara

KARIMUN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara.  Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19  dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

Yudi mengatakan barang bukti Kapal dan CPO dirampas untuk negara. “Barang bukti kapal dan CPO dirampas untuk negara, hanya paspor yang dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa selama proses persidangan pemilik CPO sebanyak 1.130.201 M3 tidak diketahui pemiliknya.

“Belum diketahui siapa pemilik CPO, yang pastinya pemilik kapal tersebut atas nama H.Bahrul, dan dipersidangan dia (H.Bahrul, red) hadir sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 102A huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (c) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Mohammad Faizal, Miun Arsad dan Almuharik Manek ditegah Tim Patroli BC-7006 di perairan Marapas Kabupaten Bintan, Kepri ketika dalam pelayaran dari perairan Palembang Sumatera Selatan menuju West OPL Malaysia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.130.201 M3.

 

Roni Rumahorbo 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Wuling Eksion Resmi Hadir di Batam, SUV 7-Seater EV dan Hybrid untuk Keluarga

BATAM - Pasar kendaraan elektrifikasi di Batam kembali bertambah dengan masuknya Wuling Eksion, sport utility…

29 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk…

2 jam ago

Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…

2 jam ago

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…

3 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

4 jam ago

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…

4 jam ago

This website uses cookies.