Categories: HUKUM

Pledoi PH Kompol Asido Siagian, Mangundang : Unsur Materil Tidak Terbukti

BATAM – Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum, Jumat (13/1/2016) Pukul 10.30 WIB.

Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu SH didampingi AKP Edi selaku dalam pledoinya menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti secara menyakinkan menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisinya sebagaimana barang bukti dalam perkara tersebut.

“Selain itu tuntutan yang diberikan JPU hanya karena keterangan sepihak saksi Samsir yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tanpa dapat dibuktikan. Jelas ini menunjukkan bahwa unsur materil tidak terbukti secara menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU,” Kata Mangundang

Mangundang mengatakan atas hal itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat 1 dan pasal 191 ayat 3 KUHP.

“Namun karena hukum harus ditegakkan, maka kami yakin Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan segala aspek serta satu dan lain hal yang kami uraikan tersebut dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kompol Asido Siagian Dituntut 1 Tahun Penjara

Mangundang juga memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan, mengembalikan atau merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebaskan segera dari penahanan kota dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujarnya.

Menaggapi pledoa penasehat hukum terdakwa, JPU Rumondang yang melalui Jaksa Pengganti Martua langsung menyampaikan eksepsinya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami tetap pada tuntutan,” tegas Martua.

Setelah mendengarkan pledoi dan Eksepsi dari Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Egi dan Endi Nurindra menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 20 Januari 2017 dengan agenda pembacaan putusan.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

28 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.