Categories: HUKUM

Pledoi PH Kompol Asido Siagian, Mangundang : Unsur Materil Tidak Terbukti

BATAM – Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum, Jumat (13/1/2016) Pukul 10.30 WIB.

Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu SH didampingi AKP Edi selaku dalam pledoinya menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti secara menyakinkan menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisinya sebagaimana barang bukti dalam perkara tersebut.

“Selain itu tuntutan yang diberikan JPU hanya karena keterangan sepihak saksi Samsir yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tanpa dapat dibuktikan. Jelas ini menunjukkan bahwa unsur materil tidak terbukti secara menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU,” Kata Mangundang

Mangundang mengatakan atas hal itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat 1 dan pasal 191 ayat 3 KUHP.

“Namun karena hukum harus ditegakkan, maka kami yakin Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan segala aspek serta satu dan lain hal yang kami uraikan tersebut dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kompol Asido Siagian Dituntut 1 Tahun Penjara

Mangundang juga memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan, mengembalikan atau merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebaskan segera dari penahanan kota dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujarnya.

Menaggapi pledoa penasehat hukum terdakwa, JPU Rumondang yang melalui Jaksa Pengganti Martua langsung menyampaikan eksepsinya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami tetap pada tuntutan,” tegas Martua.

Setelah mendengarkan pledoi dan Eksepsi dari Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Egi dan Endi Nurindra menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 20 Januari 2017 dengan agenda pembacaan putusan.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.