Categories: DPRD BATAM

Tiga Perusahaan di Lokasi Longsor Tanjunguma Sepakat Buat Saluran Drainase

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait peristiwa tanah longsor yang menimpa para warga Tanjunguma pada Sabtu (20/6/2020) lalu.

Adapun tujuan RDP Komisi III DPRD Kota Batam pada kali ini yakni mencarikan solusi atas musibah yang dialami warga Tanjunguma pasca-insiden longsor yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat mengatakan, demi mengantisipasi terjadinya hal yang sama, ketiga perusahaan yang sedang mengembangkan lahan di lokasi tersebut yakni PT. Cahya Dinamika, PT. Anyu Belinyang, PT. Wiratama Tamtama sepakat untuk segera membuat saluran drainase air hujan untuk warga setempat.

“Alhamdulillah dari hasil rekomendasi kita kepada perusahaan yang dekat dengan lokasi pada peristiwa kemarin (longsor) mereka sepakat untuk segera membuat saluran drainase air sementara untuk warga,” ujarnya kepada awak media seusai RDP tersebut berlangsung, Rabu (24/6/2020) sore.

Kata dia, satu hari sebelum RDP berlangsung pihak dari BP Batam bersama dengan Dinas Bina Marga Kota Batam telah melakukan survei lokasi untuk menentukan jalur air tersebut sesuai dengan master plan BP Batam.

“Dan ternyata dari hari Senin kemarin (22/6/2020) dan besok Rabu (25/6/2020) kita lagi kordinasikan dengan BP Batam hasil survei tadi dan mengajak ketiga perusahaan ini untuk duduk bersama dan membahas langkah teknis selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, tentunya permasalahan tersebut akan dipantau langsung oleh Komisi III DPRD Kota Batam.

“Intinya kami tentunya minta kerjasama semua pihak untuk segera menangani ini, apalagi kondisi sekarang lagi musim penghujan kalau ini tidak ditangani segera nanti akan kejadian lagi,” bebernya.

Menurutnya, akses jalan yang terkena longsor tersebut merupakan satu-satunya jalan menuju Tanjunguma.

Disinggung terkait masalah ganti rugi yang dituntut warga kepada perusahaan, Rohaizat mengatakan sebelum peristiwa longsor tersebut terjadi, sebelumnya pada bulan Oktober 2019 para warga tersebut telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan dan juga telah menandatangani suatu perjanjian diatas matrai tidak akan menuntut lagi apabila terjadi kejadian yang serupa.

“Ternyata kejadian lagi dan kami belum bisa memutuskan terkait hal tersebut karena cukup alot, tetapi apabila warga tetap menuntut ganti rugi kami (Komisi III) siap menjembatani perusahaan dengan warga terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Dalam RDP tersebut Komisi III DPRD Kota Batam memanggil sejumlah pihak terkait yakni BP Batam, Dinas Bina Warga, Dinas PU Kepri, Camat Lubuk Baja, PT. Cahya Dinamika, PT. Wiratama Tamtama, PT Anyu Belinyang dan warga Tanjunguma.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.