Tiga TPS di Kelurahan Belian Bermasalah

KPPS salah menghitung Jumlah Suara, 1 Kertas Suara dihitung 2 Suara

BATAM – swarakepri.com : Berita acara hasil pemungutan suara dari Tiga Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang ada di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam yakni TPS 44 dan 45 di Perumahan Buana Regency dan TPS 77 di Perumahan Botania Garden ditolak oleh Petugas Pemugutan Suara(PPS) Kelurahan Belian karena adanya salah perhitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS yang ada.

Dari informasi yang dihimpun swarakepri dilapangan,ada beberapa kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS yang ada. Diantaranya yang paling fatal adalah kesalahan penghitungan suara pada satu kertas suara yang tercoblos partai dan caleg. Oleh petugas KPPS kertas suara seperti ini dihitung menjadi 2 suara. Sementara itu kesalahan fatal lainnya yang ditemukan adalah kesalahan saat menjumlahkan suara caleg dan partai.

Anehnya, 3 TPS yang bermasalah merupakan TPS yang paling lambat mengirimkan kotak suara ke kantor PPS yang ada di kelurahan Belian. Dari pengakuan salah seorang petugas PPS, ketiga TPS ini baru mengirimkan kotak suara Kamis subuh,(10/4/2014) sekitar pukul 04.30 WIB.

Karena bermasalah, petugas PPS kemudian menolak berita acara dari ke-3 TPS tersebut. Namun kejanggalan kembali terjadi, dengan alasan untuk menjaga keamanan kotak suara yang sudah sempat terbawa ke PPS, kotak suara dari 3 TPS tersebut akhirnya dititip di kantor PPS tanpa disegel.

Kamis malam, sekitar pukul 10.15 WIB, kotak suara tak bersegel tersebut kemudian disegel oleh petugas KPPS setelah meminta ijin kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Batam Kota, Suparman.

Sebelum diberikan ijin untuk melakukan penyegelan kotak suara tersebut, petugas KPPS dari 3 TPS tersebut sempat berdebat dengan petugas PPS Belian dan Ketua PPK Batam Kota. Perdebatan terjadi ketiga para petugas KPPS tersebut mendesak agar bisa dilakukan penghitungan suara ulang terhadap 3 TPS yang bermasalah tersebut.

Para petugas KPPS sempat emosi karena permohonan tersebut ditolak oleh Ketua PPK Batam Kota, meskipun sebelumnya salah seorang petugas PPK telah membuat surat perjanjian kepada para petugas KPPS untuk melakukan penghitungan ulang malam itu(Kamis,red).

Ketua PPK Batam Kota, Suparno yang ditemui di lokasi kepada SWARAKEPRI.COM membenarkan bahwa kotak suara dari 3 TPS bermasalah belum disegel dan hanya dititip sementara di PPS.

“Iya, tadi KPPS kita ijinkan untuk menyegel kotak suara dari 3 TPS yang bermasalah, karena sebelumnya kotak suara tersebut hanya dititip di PPS untuk menjaga keamanan,” pungkasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.