Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata YLBHI – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata YLBHI

Ilustrasi penolakan warga rempang terkait relokasi./Foto: PT

BATAM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).

Pengurus YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, keputusan tersebut dianggap mencerminkan pola kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penetapan tersangka ini muncul pasca serangkaian kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024, di mana tim keamanan PT MEG menyerang tiga lokasi di Rempang, yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor.

Dalam insiden tersebut, delapan warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang dan trauma akibat serangan. Warga juga menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara terorganisasi dengan metode terukur dan terencana.

“Kami menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi untuk memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka,” kata Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (25/1/2025).

Alih-alih memberikan perlindungan kepada warga, pada 18 Januari 2025 Polresta Barelang menetapkan tiga warga sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Menurut laporan YLBHI, insiden bermula ketika warga menangkap seorang anggota tim keamanan PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.

Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan. Sebaliknya, pelaku berhasil dibebaskan oleh kelompoknya sebelum kembali menyerang warga.

“Kami telah meminta ke Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk meninjau ulang status penetapan tersangka dan mencabutnya karena ini nyata kriminalisasi,” ungkap Edy.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, namun hingga saat ini tidak mendapati tanggapan.

Lanjut Edy, pihaknya juga mengkritik keras Polresta Barelang yang hanya menetapkan dua anggota tim keamanan PT MEG sebagai tersangka dari puluhan pelaku penyerangan. Selain itu, laporan warga terkait kekerasan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Polisi terkesan melindungi kelompok pelaku kekerasan ini. Bahkan, pemerintah setempat melalui Kecamatan Galang memberikan fasilitas kepada pelaku untuk terus mengintimidasi warga,” lanjutnya.

Atas adanya penetapan tersangka tersebut, YLBHI dan tim solidaritas nasional untuk Rempang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City karena dianggap mengancam keamanan warga dan identitas kultural masyarakat adat Pulau Rempang.

Selain itu, pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menghentikan proses hukum terhadap tiga warga dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menindaklanjuti laporan warga terhadap tim keamanan PT MEG yang melakukan kekerasan, dan melakukan audit terhadap kinerja Polresta Barelang yang dianggap melanggar prinsip melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Presiden, Kapolri, dan institusi terkait harus segera bertindak untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat adat Rempang. Pola kekerasan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tutupnya./PT

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top