Selanjutnya Tim Advokasi menilai bahwa penghalang-halangan ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang menyampaikan desakan terkait permasalahan ini, diantaranya:
1. Kapolda Kepri memerintahkan Kapolresta Barelang membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasehat Hukum
2. Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan
3. Kapolda Kepri memerintahkan kabag wasidik Polda Kepri untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
4. Lembaga Negara Independen dalam hal ini Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh tahanan sebagaimana tugas dan fungsi masing masing lembaga.
Terkait hal ini, tim redaksi SwaraKepri sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polresta Barelang, namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban./Shafix
Pingback: Pasca Demo Ricuh soal Rempang, Ketua Harian Kompolnas Kunjungi BP Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Warga Rempang yang Ditahan Polisi Sulit Ditemui, Ini Penjelasan Kapolresta Barelang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Batal Demo soal Rempang, Aliansi Mahasiswa Batam Lakukan Audiensi di DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 8 Warga Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM