Categories: BATAM

Tim Advokasi Mengaku Kesulitan Temui Warga Rempang yang Ditahan Polisi

BATAM – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang mengaku kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.

Tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan. Keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan sempat dijanjikan penangguhan penahanan.

“Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa,” tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang dalam keterangan tertulis Tim Advokasi yang diterima SwaraKepri, Kamis 14 September 2023.

Sopandi, salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengatakan tim advokasi dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu tahanan.

“Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” ujar Sopandi.

Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, mengatakan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku.

“Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai posedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari undang-undang (UU), untuk memastikan Klien kami mendapatkan proses hukum yang adil,” kata Mangara.

Noval Setiawan, tim advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru, menyampaikan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum sebagaimana Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) KUHAP, selain itu tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU HAM.

“Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” kata Noval.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

17 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

1 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.