BATAM – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, pada Selasa (12/3//2019) di perairan Sugi Batam.
Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat.
Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut diperoleh barang bukti baby lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh. Berdasarkan informasi tersebut, Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.
Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari perairan Sugi sampai di perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepatan.
“Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox sterofoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR, akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54” BT sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR,” ujar Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, saat melakukan konferensi pers di Dermaga Lanal Batam, pada Rabu (13/3/2019).
Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak sterofoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor, untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam, terdapat baby lobster jenis pasir 235.438 ekor (41 sterofoam) dan jenis mutiara 9.664 ekor (3 sterofoam ). Harga baby lobster jenis pasir Rp 150.000 per ekor sehingga jumlah total Rp. 35.315.700.000. Sedangkan harga baby lobster jenis mutiara Rp. 200.000 per ekor sehingga total berjumlah Rp. 1.932.800.000. Dengan demikian, jumlah baby lobster yang diselundupkan seluruhnya 245.102 ekor dan total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000,-
Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster di wilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.