Tim Gabungan Kementerian Investigasi 65 Kontainer Limbah B3 di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tim Gabungan Kementerian Investigasi 65 Kontainer Limbah B3 di Batam

Foto : dok.swarakepri

JAKARTA-Tim gabungan dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam melanjutkan investigasi atas 65 kontainer yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan di investigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Minggu (16/5) seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu pada Jumat (14/6), KLHK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6).

Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi kemarin mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6) dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata pada lima kontainer itu ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah antara lain sepatu, kayu, popok, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK.

Selain itu, pelaksanaan reekspor limbah ilegal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Senin (10/6) di mana Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal.

“Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor,” kata Siti kala itu.

Menurut dia, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer.

“Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan,” ujar Siti.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190617091344-12-403803/tim-gabungan-investigasi-65-kontainer-limbah-b3-di-batam

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top