BATAM – Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba di perairan Batam, Kepri yang diangkut kapal berbendera Singapura.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 81 karung diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1.600 Kg atau 1,6 ton. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penghitungan.
Informasi yang diterima SWARAKEPRI.COM, petugas melakukan penangkapan pada pukul 02.00 WIB dengan menggunakan Kapal BC 7005, tepatnya di sekitar perairan Anambas, Kepri.
Penyelidikan dari petugas tidak ditemukan dokumen serta surat-surat kapal. Saat ini, kapal berbendera Singapura tersebut telah digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.
Editor : Siska
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.