Terkuak ada Kutipan Rp 1 Juta per Kios Melobi Satpol PP Batam
BATAM – swarakepri.com : Tim Terpadu membongkar paksa sebanyak 33 kios liar semi permanen yang dibangun diatas row jalan di depan perumahan Batara Raya Batam Center menggunakan alat berat pagi tadi, Kamis(7/5/2015) pukul 08.15 WIB.
Pantauan dilapangan, tim terpadu memblokade jalan raya untuk mempermudah alat berat merobohkan puluhan kios yang sudah berdiri sejak tahun 2004 tersebut. Sementara itu puluhan pemilik kios hanya bisa pasrah menyaksikan lokasi usaha mereka dibongkar paksa tim terpadu.
Disela-sela pembongkaran tim terpadu tersebut, kabar tak sedap menyeruak dari pemilik kios yang ada. Mereke mengaku telah dipungut biaya sebesar Rp 1 juta per kios oleh salah satu oknum anggota ormas tertentu untuk melobi Satpol PP Batam agar menghentikan sementara pembongkaran kios tersebut.
Ketua Pedagang Kaki Lima Batara Raya, Albert Siregar mengungkapkan sebelumnya seluruh pedagang sudah mengetahui rencana penggusuran setelah mereka menerima SP 3 dari Satpol PP. Namun ada oknum anggota ormas datang menawarkan jasa kepada pedagang untuk membatalkan pembongkaran dengan cara melobi petinggi Satpol PP berinisial SR.
“Kami telah membayar masing-masing Rp 1 juta kepada dia untuk melobi SR menghentikan pengukuran,” ujarnya siang tadi, Kamis(7/5/2015).
Dikatakannya peristiwa tersebut terjadi sebulan lalu sebelum adanya pengukuran dari Satpol PP. Saat itu para pedagang sedang berkumpul untuk membicarakan masalah yang ada. Dan saat itulah oknum anggota ormas tersebut datang menawarkan solusi dengan melobi SR supaya tidak terjadi penggusuran.
“Kami sangata kecewa dan merasa tertipu. dia hanya memanfaatkan kesulitan pedagang kecil,” ujarnya kesal.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Batam, Syafrul Bahri mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios sebelum melakukan pembongkaran.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita tidak bisa memberikan tenggang waktu lagi kepada pemilik kios, meskipun ada beberapa pemilik yang meminta waktu lagi,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Lurah Belian Aditya Guntur Nugraha. Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik kios akan dilakukan penggusuran karena row jalan akan digunakan pemerintah untuk pembangunan jalur dua.
“Pemilik kios sudah kami kumpulkan bersama RW beberapa kali. Sebanyak 33 kios akan digusur untuk pelebaran jalan menjadi dua jalur untuk mengurai kemacetan seiring pertambahan penduduk diwilayah ini,” jelasnya.
Menurutnya pada tahun 2004 lalu, pihaknya mengeluarkan izin terhadap 84 kios dipinggir jalan Barata Raya dengan perjanjian jika sewaktu-waktu diperlukan pemerintah, pengelola kios bersedia digusur tanpa ganti rugi. (red/di)