BATAM – Tim WFQR Western Fleet Quick Response-4 Unit-1 Jatanrasla Lantamal IV yang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin menangkap kapal kayu KM Salwa Ivana-1 saat berlayar tanpa menggunakan penerangan lampu navigasi di wilayah perairan Teluk Jodoh Batam, Kepulauan Riau, Jumat(10/2/2017) pukul 01.00 WIB.
Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut bernama KM Salwa Ivana -1 dengan nahkoda berinisial M dan 2 orang yang berinisial M dan A.
Irawan menjelaskan, modus yang dilakukan untuk mengelabuhi pantauan petugas kapal berlayar yakni tanpa menggunakan lampu navigasi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas, kapal ditangkap pada posisi 01° 09′ 771′ LU – 103° 58′ 935′ BT.
“KM Salwa Ivana-1 pemilik berinsial RR, merupakan kapal jenis kapal kargo kayu berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal anjungan berwarna biru laut lambung berwarna coklat kayu,” ujar Irawan sesuai rilis Dispen Lantamal IV yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(10/2) siang.
Didalam kapal ditemukan berbagai jenis muatan antara lain, biji coklat sejumlah 368 karung (+-13 ton), panci buatan China sejumlah 2 palka, alat listrik berupa NCB, Travo, Lampu sejumlah 1 palka,Termos buatan China sejumlah 2 Koli ukuran besar, Piring keramik buatan China sejumlah 10 koli, Mangkok keramik 5 koli,Berbagai macam barang2 China 10 koli masih dalam penghitungan,Cat merk Jotun sejumlah 36 drum.
Dugaan pelanggaran Memanipulasi tonase kapal, Tonase : 6 GT (tidak sesuai ukuran riilnya +-25 GT) Mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 % dari harga barang., diduga barang-barang tesebut berasal dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan “tikus”
Guna penyelidikan lebih lanjut, tindakan yg dilaksanakan Tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla membawa kapal KM Salwa Ivana-1 ke Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna proses lebih Lanjut lanjut.
RED/RLS