Ketiga, adanya penyampaian orasi oleh tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra yang berisi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan yang melibatkan peserta didik, sehingga perlu memperoleh penjelasan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik anggota DPRD, serta prinsip netralitas penyelenggaraan pendidikan.
Minta Hadirkan Pihak-pihak Terkait
PMII Kota Batam juga meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP), yaitu Wali Kota Batam, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta Kapolresta Barelang.
“Kehadiran para pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga pembahasan dalam RDP dapat menghasilkan langkah-langkah yang objektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian terhadap tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ketua DPRD Batam, Kamaluddin terkait pengajuan RDP dari PC PMII Kota Batam tersebut./RD
