JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022.
“Kenaikan tunjangan jabatan untuk pranata hubungan masyarakat (pranata humas) ini diharapkan dapat memperkuat transformasi dan peran aktif dalam melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara” sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.
Pada acara workshop “Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik Nasional,” Usman Kasong mengatakan bahwa komunikasi publik memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menyampaikan informasi.
“Dengan komunikasi publik, informasi yang disampaikan oleh pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kesadaran, partisipasi, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan bagi publik dalam pembangunan nasional,” jelasnya, Kamis (24/3).
“Semuanya itu merupakan kondisi ideal yang menjadi tujuan pengelolaan komunikasi publik,” sambungnya.
Perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap bagaimana pengelolaan komunikasi publik.
Perbedaan antara media dengan ruang privat atau ruang publik yang semakin tidak jelas menimbulkan banyak konflik akibat kesalah pahaman.