JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022.
“Kenaikan tunjangan jabatan untuk pranata hubungan masyarakat (pranata humas) ini diharapkan dapat memperkuat transformasi dan peran aktif dalam melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara” sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.
Pada acara workshop “Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik Nasional,” Usman Kasong mengatakan bahwa komunikasi publik memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menyampaikan informasi.
“Dengan komunikasi publik, informasi yang disampaikan oleh pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kesadaran, partisipasi, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan bagi publik dalam pembangunan nasional,” jelasnya, Kamis (24/3).
“Semuanya itu merupakan kondisi ideal yang menjadi tujuan pengelolaan komunikasi publik,” sambungnya.
Perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap bagaimana pengelolaan komunikasi publik.
Perbedaan antara media dengan ruang privat atau ruang publik yang semakin tidak jelas menimbulkan banyak konflik akibat kesalah pahaman.
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.