BATAM – Dwi Sumarni, terdakwa kasus penipuan calon pencari kerja divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/8/2019) sore. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
“Menyatakan terdakwa Dwi Surmani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali. Oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi dua Hakim Anggota.
Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Untuk diketahui, terdakwa Dwi Sumarni menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena diduga menipu beberapa orang pencari kerja di Batam.
Dijelaskan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, kornologis perkara ini berawal pada bulan Januari 2019, terdakwa memberitahukan kepada teman–temannya bahwa dirinya dapat memasukkan kerja ke PT. TDK Elektronic atau PT. SIIX Eletronic dengan memasukkan lamaran harus membayar uang sebesar Rp. 3.000.000 dengan perincian awal harus membayar sebesar Rp.1.000.000 dan sisanya setelah gajian pertama.
Atas informasi tersebut, saksi korban Bita dan Rini datang menemui terdakwa pada tanggal 31 Januari 2019 di tempat kerjanya di PT. OSI Mukakuning. Kemudian memberikan lamaran kerja untuk masuk ke PT. TDK Elektronic beserta uang masing–masing sebanyak Rp. 1.000.000.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2019 terdakwa memberikan surat medical untuk melakukan medical pada tanggal 4 Februari 2019.
Pada tanggal 22 Februari 2019, saksi Tikno datang menemui terdakwa di wilayah Tembesi dan menyerahkan lamaran kerja untuk masuk ke PT. TDK Elektronic beserta uang sebesar Rp.1.000.000.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Tikno bahwa tiga hari lagi tunggu kabar untuk medical.
Pada tanggal 5 Maret, saksi Raju datang ke rumah terdakwa di wilayah Batu Aji dan memberikan lamaran kerja dan uang sebesar Rp 1 juta untuk masuk ke PT. Siix Electronic.
Pada tanggal 10 Maret 2019, terdakwa menghubungi saksi Kristina dan memberitahukan ada lowongan kerja di PT. Siix Electronic.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 2019 saksi Kristina menemui terdakwa di wilayah Batu Aji lalu menyerahkan surat lamaran kerja untuk masuk ke PT. Siix Electronic dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.5 Juta.
Kemudian pada tanggal 13 Maret 2019, saksi Kristina, Wulandari dan Sihite datang kerumah terdakwa lalu memberikan lamaran kerja dan uang masing-masing sebesar Rp 1,5 juta untuk masuk ke PT. Siix Electronic .
Selanjutnya terdakwa berkali-kali menghubungi para saksi korban untuk menunda medical namun hingga pada bulan Maret 2019 para saksi korban belum juga bekerja pada PT. TDK Elektronic atau PT. SIIX Eletronic sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa, sehingga para saksi korban meminta uangnya kembali namun terdakwa tidak dapat dihubungi kembali.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian bagi para saksi sebesar Rp. 8,5 Juta. Bahwa uang yang terdakwa terima dari para saksi tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari– hari dan untuk membayarkan hutang milik terdakwa.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.