Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu)
“Dikirim barang barang palsu oleh pelaku kepada korban dengan total kerugian korban sekitar Rp 102 juta,”ujarnya.
Iwan menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap korban telah melakukan pemeriksaan saksi dari penjual tas Chanel dan didapatkan keterangan serta dicek ternyata sudah rusak.
“Barangnya dari keterangan pihak Chanel palsu dan setelah dicek pihak Chanel barang rusak dan direjek,”tegas Iwan
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomoe 11 Tentang Informasi dan Elektronik atau pasal 378 KUHP dengan
ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya./EDW