BATAM – Seorang perempuan berinisial AFP(28), warga Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan Jakarta diringkus Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri, Selasa (8/6/2021) lalu. Pelaku diamankan terkait dugaan penipuan penjualan online terhadap korban warga Batam berinisial MN.
“Kita amankan seorang reseller asal Jakarta yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp102 juta,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Kamis (2/9/2021).
Teguh menjelaskan, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
“Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli, namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirimkan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu),” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menambahkan,berkas kasus penipuan tersebut sudah lengkap atau tahap P21.
“Berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam,”ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Page: 1 2
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.