BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Tjipta Fudjiarta dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta(BMS) pada Hari Selasa(29/1/2019).
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Jumat(1/2/2019) pagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau ini membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2018 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Tjipta Fudjiarta.
“Walaupun putusan resmi kami belum dapat dari Pengadilan Tinggi Riau, tapi kami sudah lihat via webiste Pengadilan Tinggi Riau untuk putusan perkara Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR tanggal 29 Januari 2019,” ujar Dedie.
Dedie menjelaskan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menerima permohonan banding dari pembanding Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 129/Pid.B/2018/PN Btm tanggal 11 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
“Menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi perbutan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana,” kata Dedie menyampaikan isi putusan Pengadilan Tinggi Riau.
“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut Dedie.
Dedie juga menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Dalam kasus Tjipta Fudjiarta, Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Ketika ditanya sikap Jaksa Penuntut Umum atas putusan banding Pengadilan Tinggi Riau tersebut, Dedie mengatakan akan melaporkan secara berjenjang ke pimpinannya.
“Jika nanti terima laporan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, kami akan pelajari selama 7 hari untuk melakukan pikir-pikir. Selama masa pikir-pikir tersebut kami akan laporkan secara berjenjang ke pimpinan. Kami menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya.
Dedie juga menjelaskan bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Tjipta Fudjiarta, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada tanggal 17 Desember 2018.
“Setelah kami konsultasi ke pimpinan, kami mengajukan banding untuk perkara tersebut. Kami hargai proses hukum itu sampai dimana akhirnya. Kemudian tanggal 20 Desember 2018, kami mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Tjipta Fudjiarta melalui Penasehat Hukumnya Hendie Devitra dan Sabri Hamri juga membenarkan putusan lepas kliennya.
“Ya, kami mendapat informasi dari SIPP putusan banding tersebut yang menerima dan mengabulkan permohonan banding terdakwa dengan membatalkan putusan PN Batam tersebut dan membebaskan Terdakwa. Kami menunggu relas pemberitahuan putusannya, mudah-mudahan PN Batam dapat segera menyerahkan dan kami menerima putusan lengkapnya”, ujar Hendie.
Hendie menegaskan bahwa dengan putusan banding tersebut menjawab semua opini yang berkembang pasca putusan PN Batam yang menurut Hendie sangat merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Pertimbangan hukum putusan PN Batam yang menyatakan Terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan dihukum 3 tahun penjara hanya didasarkan pada fakta bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti membujuk saksi Conti Chandra untuk mau menerima pinjaman uang dari terdakwa yang dinilai Hakim memenuhi unsur perbuatan penipuan,” kata Hendie.
Menurut Hendie, fakta itu hanya bersumber dari keterangan Conti Chandra dan istrinya saja yang tentunya tidak objektif dan tanpa didukung dengan alat bukti lain.
“Menurut kami putusan tersebut sangat sumir dan terkesan dipaksakan dengan menjatuhi hukuman 3 tahun, dan yang mungkin ditipu itu terdakwa sebagai orang yang memberi uang, ini yang menjadi salah satu alasan banding,” jelasnya.
Meski demikian Hendie mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
“Kami dengan penuh rasa syukur, akhirnya putusan PN Batam tersebut sudah dibatalkan oleh PT Riau yang mengadili sendiri dan memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.
Dikatakan bahwa putusan PT Riau ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut onslag, artinya PT Riau sependapat menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Tjipta Fudjiarta terkait kepemilikan saham dan hotel BCC tersebut.
“Dengan demikian terbukti laporan dari saksi Conti Chandra tentang dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta yang dituduhkan kepada Tjipta Fudjiarta tidak terbukti kebenarannya,”kata Hendie.
“Dengan putusan bebas ini, melengkapi kebenaran penguasaan dan kepemilikan saham Hotel BCC oleh Tjipta Fudjiarta, dalam seluruh proses peradilan baik di perdata, TUN, maupun pidana, yang seluruhnya kami menangkan dan sepatutnya mendapat kepastian hukum”, pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.